"Update terakhir 67," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Achmad Firdaus di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Menurut Firdaus, kondisi 67 mobil yang dikembalikan masih dalam kondisi baik. Sebab umur mobil yang sempat dipakai anggota dewan itu rata-rata 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengaku belum mengetahui alasan para anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut. Pihaknya juga tidak berwenang berbicara soal ada tidaknya sanksi atas keterlambatan pengembalian mobil
"(Sanksi) Itu kebijakan sekwan. Sekwan kan biasanya ada surat peringatan. Itu Internal mereka. Saya kan sifatnya menerima, tempat sudah saya sediakan. Aman bebas dari panas dan hujan," katanya.
Mobil dinas DPRD DKI yang harus dikembalikan totalnya berjumlah 101 unit. Mobil-mobil tersebut diserahkan kepada BPAD melalui Sekwan DPRD. Setelah diserahkan, mobil itu disimpan di hanggar di Pulomas.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini