Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/11/2017). Rasidin menjelaskan kenaikan 8,71 persen ini setara dengan Rp 2.464.104,06. Pada 2017, UMP Riau sebesar Rp 2.266.722,53 atau hanya naik Rp 197.382.
"Kenaikan ini berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan berbagai pertimbangan ekonomi di Riau, kenaikan UMP untuk tahun 2018 mendatang sudah memenuhi rasa keadilan, baik untuk pekerja dan perusahaan," kata Rasidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita baru akan mengirimkan surat keputusan tersebut ke sejumlah kabupaten dan kota se-Riau," kata Rasidin.
Untuk memutuskan kenaikan UMP 8,71 persen itu, katanya, dibutuhkan waktu untuk menggodoknya selama dua pekan yang melibatkan pekerja dan perusahaan. Dalam penggodokan itu, diakui tidak semua perwakilan buruh menyepakati keputusan tersebut.
"Memang kita akui, ada pihak pekerja yang merasa tidak puas atas UMP tahun 2018 mendatang. Tapi bagaimana pun, tentunya ini sudah keputusan bersama yang harus dilaksanakan," kata Rasidin.
Rasidin berharap, dengan adanya SK kenaikan UMP 2018 ini, pihak kabupaten dan kota segera menentukan upah minimumnya, sesuai aturan pihak kabupaten dan kota terakhir pada 21 Oktober 2017.
"Kita mengharapkan semua pihak yang terkait untuk dapat mematuhi atas UMP Riau tahun 2018 yang sudah ditetapkan. Kiranya ini bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," tutur Rasidin.
Yuk, Tonton Video 20detik: Anies-Sandi Belum Tentukan UMP 2018 di DKI Jakarta (cha/asp)











































