"Kami belum siap, yang mulia. Kami mohon waktu untuk mengoptimalkan," kata pengacara Musa, Haryo B Wibowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Ketua majelis hakim Mas'ud mengabulkan permintaan Musa dan pengacaranya itu. Mas'ud memberi waktu hingga pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Haryo menyebut ada banyak kejanggalan dalam tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya. Untuk itulah, dia mengaku perlu waktu lebih untuk menyusun pleidoi.
"Setelah mencermati tuntutan kemarin itu memang terlalu banyak sekali hal-hal yang janggal. Oleh karenanya kami dalam pleidoi itu mengulas secara saksama dan detail sekali dan juga ini memakan waktu yang tidak sedikit juga," Haryo.
Dalam tuntutan yagn dibacakan pada Rabu (25/10), Musa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Musa diyakini jaksa menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa menyatakan Musa menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama. Musa selaku anggota DPR dipengaruhi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas optimalisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Menurut jaksa, Politikus PKB ini juga mengupayakan agar proyek optimalisasi tersebut dikerjakan oleh PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkara. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban Musa selaku penyelenggara negara.
Dalam proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar, Musa disebut menerima 4,48 persen dari Abdul Khoir. Sementara untuk proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, Musa menerima Rp 3,52 miliar. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini