Kenaikan upah minimum ini juga sudah disetujui dan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Sudah, sudah diparipurnakan. Itu tanggal 30 Oktober kemarin sudah ditandatangani gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Al Hamidi saat dimintai konfirmasi di Kota Serang, Banten, Rabu (1/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat upah kabupaten dan kota, pembahasan akan dilakukan pada 13 November oleh Dinas Tenaga Kerja bersama dewan pengupahan. Paling lambat, penetapan untuk upah minimum di kabupaten dan kota akan selesai pada 20 November.
"Nanti orang kabupaten/kota menetapkan upah tidak boleh lebih rendah dari UMP, dipatok dulu dan itu wajib ditetapkan," katanya.
Menurut Hamidi, UMP terbaru di Provinsi Banten akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. (bri/asp)











































