Pantauan detikcom di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017) pukul 11.30 WIB, ada 3 petugas yang berada di atas gedung hotel. Mereka berupaya membongkar plang hotel di sisi kiri belakang gedung.
Para petugas menggunakan tangga untuk menjangkau plang tersebut. Mereka juga memakai alat pengaman. Satu per satu huruf-huruf yang membentuk kalimat Hotel Alexis dicopot.
Plang di bagian atas gedung juga ikut dibongkar. Foto: Indra Komara/detikcom |
Saat ini proses pembongkaran plang masih berlangsung. Terlihat huruf I dan S sudah terlepas dari tempatnya. Nantinya para petugas juga akan mencopot plang hotel yang ada di sisi kanan belakang gedung berkelir hitam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plang Hotel Alexis Dicopot Foto: Indra Komara/detikcom |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apa pun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapannya tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.












































Plang di bagian atas gedung juga ikut dibongkar. Foto: Indra Komara/detikcom
Plang Hotel Alexis Dicopot Foto: Indra Komara/detikcom