Pakai Tangga, Petugas Bongkar Plang di Atas Hotel Alexis

Pakai Tangga, Petugas Bongkar Plang di Atas Hotel Alexis

Indra Komara - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 11:56 WIB
Plang Hotel Alexis Dicopot (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Petugas saat ini masih berupaya membongkar plang Hotel Alexis. Setelah plang di bagian depan hotel, kini plang di bagian atas gedung juga ikut dibongkar.

Pantauan detikcom di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017) pukul 11.30 WIB, ada 3 petugas yang berada di atas gedung hotel. Mereka berupaya membongkar plang hotel di sisi kiri belakang gedung.

Para petugas menggunakan tangga untuk menjangkau plang tersebut. Mereka juga memakai alat pengaman. Satu per satu huruf-huruf yang membentuk kalimat Hotel Alexis dicopot.
Plang di bagian atas gedung juga ikut dibongkar.Plang di bagian atas gedung juga ikut dibongkar. Foto: Indra Komara/detikcom

Saat ini proses pembongkaran plang masih berlangsung. Terlihat huruf I dan S sudah terlepas dari tempatnya. Nantinya para petugas juga akan mencopot plang hotel yang ada di sisi kanan belakang gedung berkelir hitam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi pukul 08.48 WIB, para petugas ini sudah lebih dulu membongkar plang nama di bagian depan hotel yang menghadap Jalan RE Martadinata. Plang ini sebelumnya hanya ditutup selubung kain hitam.
Plang Hotel Alexis DicopotPlang Hotel Alexis Dicopot Foto: Indra Komara/detikcom

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apa pun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapannya tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

(hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads