Pengacara Rudy Alfonso Diperiksa KPK Terkait Kasus Markus Nari

Pengacara Rudy Alfonso Diperiksa KPK Terkait Kasus Markus Nari

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 11:39 WIB
Rudy Alfonso tampak duduk menyilangkan kaki dan tertawa. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus perintangan proses hukum dugaan korupsi e-KTP. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari.

Rudy Alfonso tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) pada pukul 10.52 WIB, didampingi 2 orang berkemeja hitam dan biru. Rudy mengenakan setelan berwarna khaki.

Mereka langsung menuju resepsionis untuk mendaftar. Setelah itu, Rudy, yang juga dikenal sebagai pengacara Golkar, duduk di ruang tunggu. Pada pukul 11.32 WIB, Rudy tampak menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan kehadiran Rudy merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan saksi Rudy Alfonso merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017. Dia diperiksa atas tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri.

Dalam pemeriksaan politisi Golkar Yorrys Raweyai kemarin (31/10), disebutkan penyidik KPK mengonfirmasi soal skenario kasus e-KTP yang dirancang Markus Nari. Salah satunya soal pencabutan BAP Miryam S Haryani.

Selain itu, Yorrys mengaku dimintai keterangan soal komunikasi antara Rudy Alfonso, Markus Nari, serta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Walau mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korbid Polhukam) DPP Partai Golkar ini mengaku tidak tahu, dia membeberkan kedekatan Rudy dengan Novanto.

Tersangka dalam kasus ini, yaitu Markus Nari, merupakan politikus Partai Golkar yang dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu.

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus korupsi e-KTP.

Dalam sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani itu pula, Markus disebut pengacara Anton Taofik meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti pada Maret 2017.

Anton menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam adalah ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di fX Sudirman, Senayan, Jakarta.

Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Suswanti. Anton juga menerima uang dari Markus Nari sebesar SGD 10.000 dan USD 10.000. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads