Polisi: Penyidik KPK yang Dilaporkan Minta Surat Pernyataan Pelapor

Polisi: Penyidik KPK yang Dilaporkan Minta Surat Pernyataan Pelapor

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 11:33 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Sams-detikcom)
Jakarta - Dua orang penyidik KPK, Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan dilaporkan Arief Fadillah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kedua penyidik itu juga dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

"Memang betul ada laporan tersebut. Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (1/11/2017).


Laporan tersebut dibuat pada Jumat (6/10) malam lalu. Dalam laporan bernomor LP/4843/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan, bermula ketika pelapor didatangi keduanya di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (5/10). Keduanya kemudian memperlihatkan bukti transfer kepada pelapor dan memintanya untuk menjelaskan soal bukti tersebut.

"Menurut pelapor, hanya sebentar pelapor menjelaskan, kemudian mereka diarahkan oleh pelapor untuk menuju ruang makan bersama-sama dan berkomunikasi di sana," terang Argo.


Selanjutnya, pelapor diminta oleh kedua penyidik KPK itu untuk membuat sebuah pernyataan. Kedua penyidik tersebut lalu mengarahkan pelapor untuk membuat surat pernyataan dan poin-poin dalam surat pernyataan itu.

"Sebelum surat pernyataan ditandatangani di atas materai, pelapor menanyakan surat tugas atau sprinnya, kemudian dijawab oleh terlapor 'bapak tidak percaya dengan saya'," lanjutnya.

Untuk meyakinkan pelapor, salah seorang penyidik kemudian menghubungi seorang perempuan dengan suara dikeraskan. Dalam telepon tersebut, wanita tersebut meminta dikirimkan sebuah file.


"Setelah itu terlapor menunjukkan bahwa nama mereka tercantum dalam file yang ditunjukkan di HP terlapor dengan cara di-zoom," sambungnya.

Hanya saja, pelapor tidak dapat membaca keseluruhan 'file' tersebut, yang dilihatnya hanya nama 'Arend' dan tanggal Selasa (22/8) yang dicantumkan dalam file tersebut. Setelah itu, pelapor pun menandatangani surat pernyataan tersebut yang kemudian disalin oleh sekuriti rumahnya.

Kedua terlapor juga menyampaikan bahwa surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelapor itu akan diselipkan dalam berkas perkara kasus Rohmadi (mantan auditor BPK).


SPDP itu bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. (mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads