Cader dipulangkan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 333 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, melalui bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (1/11/2017) pukul 11.45 Wita. Pendeportasian itu mendapat pengawasan petugas Imigrasi Makassar di bawah pengawasan Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Makassar R Saragih.
Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Makassar Noer Putra Bahagia yang dikonfirmasi menyebutkan Cader Meera melanggar izin tinggal di Indonesia. Cedar hanya menggunakan visa wisata dan visa on arrival (VOA), namun Cader menjalankan usaha di bidang perikanan di sejumlah daerah di Indonesia. Selama bermukim di Makassar, Cader tinggal di sebuah rumah di Jalan Gunung Nona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Sulsel telah mendeportasi 10 WNA dari berbagai negara seperti Inggris, Perancis, Tiongkok dan Singapura selama tahun 2017 yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahi izin tinggal dengan mencari pekerjaan di wilayah Makassar dan sekitarnya. (mna/asp)










































