Langgar Izin Tinggal, Pengusaha Perikanan Asal India Dideportasi

Langgar Izin Tinggal, Pengusaha Perikanan Asal India Dideportasi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 11:21 WIB
Langgar Izin Tinggal, Pengusaha Perikanan Asal India Dideportasi
Cedar dideportasi karena menggunakan visa wisata, tetapi nyatanya menjalankan bisnis. (ist.)
Makassar - Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India, Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), karena menyalahi izin tinggal. Ia menggunakan visa wisata, tetapi nyatanya menjalankan bisnis perikanan.

Cader dipulangkan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 333 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, melalui bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (1/11/2017) pukul 11.45 Wita. Pendeportasian itu mendapat pengawasan petugas Imigrasi Makassar di bawah pengawasan Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Makassar R Saragih.

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Makassar Noer Putra Bahagia yang dikonfirmasi menyebutkan Cader Meera melanggar izin tinggal di Indonesia. Cedar hanya menggunakan visa wisata dan visa on arrival (VOA), namun Cader menjalankan usaha di bidang perikanan di sejumlah daerah di Indonesia. Selama bermukim di Makassar, Cader tinggal di sebuah rumah di Jalan Gunung Nona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan melanggar izin tinggal sesuai Pasal 75 merujuk ke pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dari keterangannya dia menjalankan usaha di bidang perikanan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Putra.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Sulsel telah mendeportasi 10 WNA dari berbagai negara seperti Inggris, Perancis, Tiongkok dan Singapura selama tahun 2017 yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahi izin tinggal dengan mencari pekerjaan di wilayah Makassar dan sekitarnya. (mna/asp)


Berita Terkait