Pantauan detikcom, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Rabu, (1/11/2017). Sidang dimulai sekitar pukul 09.46 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto.
"Pemeriksaan lanjutan terdakwa atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo dimulai dan dibuka untuk umum," kata majelis hakim dipersidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima suap senilai SGD 105 ribu dari seorang pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Adami Okta dan Hardy Stevanus. Selain Bambang, sejumlah pejabat Bakamla juga disebut menerima suap proyek tersebut antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini