"Pelaku kita tangkap kemarin malam saat sedang berada di rumah temannya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah ditahan di Mapolresta Palembang," ujar Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB saat diminta konfirmasi detikcom, Selasa (31/10/2017).
Menurut Wahyu, penembakan diduga karena pelaku kesal motor miliknya digadaikan korban. Selain itu ada ucapan korban yang menyulut emosi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan pelaku, dia bilang itu senjata punya temannya, tapi tetap akan kita proses karena itu senjata ilegal. Sedangkan motif penembakan sendiri, karena motor pelaku ini digadaikan oleh korban dan saat ditanya keluar kata-kata yang tidak enak bagi pelaku hingga berujung pada penembakan," sambung Wahyu.
Pelaku terancam Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, Wahyu menegaskan pelaku terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh kesatuannya karena sanksi pidana di atas 3 tahun.
Penembakan yang dilakukan pelaku terjadi di Lorong Nangka, Palembang pada Minggu (17/9). Korban mengalami luka tembak di bagian kening.
(fdn/fdn)











































