Pemprov akan Umumkan Kenaikan UMP DKI 2018 Besok

Pemprov akan Umumkan Kenaikan UMP DKI 2018 Besok

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 21:49 WIB
Pemprov akan Umumkan Kenaikan UMP DKI 2018 Besok
Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum menentukan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP). Besaran jumlah UMP tahun 2018 akan diputuskan besok.

"Belum (hari ini), besok. Kan tanggal 1 (November)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Priyono menjelaskan masih ada perbedaan hitungan upah antara pengusaha dan buruh. Para buruh menuntut kenaikan UMP hingga Rp 3,9 juta yang dinilai layak dan mencukupi kebutuhan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya mengacu pada 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) ada beberapa hal yang perlu di survei, tiga hal di antaranya sewa rumah, listrik dan transportasi. Kita sabar besok bagaimana," jelas Priyono.

Sebelumnya massa buruh beraksi di depan gedung Balai Kota, mereka menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendapatkan penjelasan soal survei serikat pekerja itu. Perbedaan survei itu kata Sandi harus dicermati.

"Nah ini yang perlu kita cermati. Karena koreksi hasil survei ini dilakukan sendiri oleh teman-teman pekerja, dan saya belum mendapatkan detilnya," terang Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). (adf/dkp)


Berita Terkait