"Belum (hari ini), besok. Kan tanggal 1 (November)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Priyono menjelaskan masih ada perbedaan hitungan upah antara pengusaha dan buruh. Para buruh menuntut kenaikan UMP hingga Rp 3,9 juta yang dinilai layak dan mencukupi kebutuhan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya massa buruh beraksi di depan gedung Balai Kota, mereka menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendapatkan penjelasan soal survei serikat pekerja itu. Perbedaan survei itu kata Sandi harus dicermati.
"Nah ini yang perlu kita cermati. Karena koreksi hasil survei ini dilakukan sendiri oleh teman-teman pekerja, dan saya belum mendapatkan detilnya," terang Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). (adf/dkp)











































