BW: Perlawanan dari Dalam KPK Lewat Infiltrasi Lebih Berbahaya

BW: Perlawanan dari Dalam KPK Lewat Infiltrasi Lebih Berbahaya

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 20:51 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Tiga orang pegawai KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ancaman eksternal seperti perlawanan balik koruptor memang berbahaya. Tetapi ada yang lebih berbahaya lagi.

"Jadi sebenarnya gini, problem terbesar yang dialami KPK adalah perlawanan dari luar. Lalu yang kedua, ada yang lebih berbahaya lagi. Perlawanan yang dilakukan dari dalam lewat infiltrasi. Itu yang paling berbahaya," ungkap BW di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Malahan, gejala itu disebut BW dapat dirasakan di KPK saat ini. Untuk menangkisnya, diperlukan soliditas antara seluruh pegawai KPK dengan pimpinannya.

"Tanpa adanya soliditas, akan mengancam atau memperlemah daya gempur atau daya juang KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya mengingatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini 2 penyidik KPK atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. SPDP laporan itu sudah terbit, walau belum ditetapkan tersangkanya.

Sementara, penyelidik KPK bernama Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK. Sama dengan rekannya yang lain, SPDP untuk kasusnya juga sudah terbit.

Dalam waktu hampir bersamaan, KPK juga melakukan pengembalian terhadap 2 penyidik KPK asal Polri. Pengembalian penyidik berinisial RR dan H ke institusi asal ini diliputi isu soal perusakan barang bukti dalam salah satu kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Bambang Widjojanto juga menyebut selain pengembalian, KPK sepatutnya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Bahkan Eka Ketua KPK Jilid III Abraham Samad menyebut selain sanksi etik, jika perlu ada juga sanksi pidana yang diterapkan. (nif/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads