"Kami kan nolak, karena ada revisi ya kami dukung revisi. Perlu kita sempurnakan, mungkin (lebih) diperjelas," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Zulkifli menuturkan, poin-poin yang perlu disempurnakan di antaranya terkait hukuman yang ada pada UU tersebut. Zulkifli menilai ada yang tidak tepat dalam ketentuan terkait sanksi yang tertera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli mengatakan dirinya mengikut pada pemerintah untuk batas waktu penyelesaian revisi UU tersebut. Menurutnya revisi tersebut bisa saja terselesaikan dalam waktu satu bulan.
"Itu terserah pemerintah, kami kan ikut saja. Saya kira kalau DPRnya mau, sebulan kelar, kan cuma revisi memperbaiki saja," katanya. (yas/nvl)