Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mendapatkan penjelasan soal survei serikat pekerja itu. Perbedaan survei itu kata Sandi harus dicermati.
"Nah ini yang perlu kita cermati. Karena koreksi hasil survei ini dilakukan sendiri oleh teman-teman pekerja, dan saya belum mendapatkan detilnya," terang Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa hal yang nggak perlu disurvei, sewa rumah, listrik, terus transport. Ya nggak disurvei (seharusnya). Iya dihitung berdasarkan kompromi," jelas Priyono.
Lantaran perbedaan hasil survei itu, keputusan besaran UMP belum bisa diumumkan. Bahkan kata Priyono, besaran UMP baru diputuskan besok.
"Besok insyaallah. Iya tunggu aja jangan nanti malah gaduh. Tunggu saja besok. Sabar aja," tutup Priyono.
Besaran UMP 2018 harus tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) paling lambat pada 1 November. Usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta UMP 2018 berada di angka Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Sedangkan usul dari unsur serikat pekerja adalah Rp 3.917.398. (idh/idh)











































