Edward yang disebut dengan inisial EES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
"Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar sesuai laporan BPK," kata Rum.
Rum menjelaskan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka EES.
Adapun pembayaran kredit itu di antaranya pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd dengan total Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 10,6 miliar.
Kemudian pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar, dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar.
(yld/fjp)