"Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah sah dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP," kata hakim tunggal Pontoh dalam sidang di PN Makassar, Selasa (31/10/2017).
Baharuddin ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang Kabupaten Takalar 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejati Sulselbar juga menang atas praperadialn tiga orang tersangka perkara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar anggaran 2016. Tiga orang itu merupakan pimpiann DPRD Sulbar.
"Kemenangan tim penyidik atas dua gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Sulsel membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan maupun penetapan tersangka telah dilakukan secara professional dan akuntabel," kata Jan. (asp/asp)











































