Tersangka Pembakaran 7 SD di Palangka Raya Bertambah 2 Orang

Tersangka Pembakaran 7 SD di Palangka Raya Bertambah 2 Orang

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 17:24 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dua orang tersebut berinisial ET dan HG.

"Ada dua orang lagi ditangkap dalam kasus pembakaran sekolah. Keterkaitan mereka masih dalam kelompok," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Martinus mengatakan kedua tersangka memiliki hubungan erat dengan tindak pembakaran. Tetapi Martinus belum mengungkapkan peran ET dan HG dalam kasus pembakaran 7 sekolah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat strukturnya kan ada yang menyuruh, ada yang operator lapangan, menyiapkan sarana. Mereka ini adalah bagian dari kelompok tersebut. Tapi perannya apa, saya belum dapat informasi," jelas Martinus.

"Tapi bahwa penangkapan terhadap dua orang ini terkait erat dengan mereka bersama-sama melakukan pembakaran," sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dengan penetapan tersangka baru, total tersangka kasus pembakaran sekolah berjumlah 11 orang. Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan 9 orang tersangka yaitu AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.

Polisi menyebut Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra, sebagai otak pembakaran. Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalteng, namun untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penyidikan, maka Bareskrim Polri mengambil alih.

Kebakaran 7 gedung sekolah terjadi sepanjang Juli 2017 kemarin. Adapun daftar gedung sekolah yang dilalap api SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng. (aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads