Warga yang merasa pernah kehilangan motor silakan mengeceknya di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa |
"Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa surat-surat kendaraan dan apabila cocok akan diserahkan barang bukti kendaraan tersebut secara gratis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono kepada detikcom, Selasa (31/10/2017).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan puluhan motor curian disita polisi. Foto: Dok. Istimewa |
Puluhan motor tersebut disita dari 32 tersangka yang ditangkap selama periode Oktober 2017. Selain motor, polisi juga menyita 5 kendaraan roda empat, 3 pucuk sajam, 5 buah STNK, 5 buah kunci letter T, 4 buah HP, 1 obeng dari para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
32 Pelaku ditangkap. Foto: Dok. Istimewa |
"Ada juga dengan berpura-pura melukai temannya dan menuduh korban yang melukainya dan membawanya di tempat yang sepi kemudian mengambil motor korbannya," sambungnya.
Sebagai upaya menekan angka pencurian di wilayah Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara rutin melaksanakan operasi kepolisian dan patroli preventif. Sementara, masyarakat diimbau untuk lebih waspda.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan menambah kunci pengaman tambahan," lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(mei/aan)











































Warga yang merasa pernah kehilangan motor silakan mengeceknya di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan puluhan motor curian disita polisi. Foto: Dok. Istimewa
32 Pelaku ditangkap. Foto: Dok. Istimewa