Silakan Dicek! Ada 41 Motor Sitaan dari Pencuri di Polres Jakut

Silakan Dicek! Ada 41 Motor Sitaan dari Pencuri di Polres Jakut

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 17:14 WIB
Silakan Dicek! Ada 41 Motor Sitaan dari Pencuri di Polres Jakut
Polres Metro Jakarta Utara menyita 41 unit motor yang diamankan dari pelaku pencurian motor.Dok. Istimewa
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menyita 41 unit motor yang diamankan dari pelaku pencurian motor. Warga yang merasa pernah kehilangan motor silakan mengeceknya di Polres Metro Jakarta Utara.
Warga yang merasa pernah kehilangan motor silakan mengeceknya di Polres Metro Jakarta Utara.Warga yang merasa pernah kehilangan motor silakan mengeceknya di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa


"Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa surat-surat kendaraan dan apabila cocok akan diserahkan barang bukti kendaraan tersebut secara gratis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono kepada detikcom, Selasa (31/10/2017).

 Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan puluhan motor curian disita polisi. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan puluhan motor curian disita polisi. Foto: Dok. Istimewa

Puluhan motor tersebut disita dari 32 tersangka yang ditangkap selama periode Oktober 2017. Selain motor, polisi juga menyita 5 kendaraan roda empat, 3 pucuk sajam, 5 buah STNK, 5 buah kunci letter T, 4 buah HP, 1 obeng dari para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi mengatakan para pelaku mengincar sasaran di tempat parkir yang kurang pengawasan. Selain itu, ada juga modus lain yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban.
32 Pelaku ditangkap.32 Pelaku ditangkap. Foto: Dok. Istimewa


"Ada juga dengan berpura-pura melukai temannya dan menuduh korban yang melukainya dan membawanya di tempat yang sepi kemudian mengambil motor korbannya," sambungnya.

Sebagai upaya menekan angka pencurian di wilayah Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara rutin melaksanakan operasi kepolisian dan patroli preventif. Sementara, masyarakat diimbau untuk lebih waspda.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan menambah kunci pengaman tambahan," lanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(mei/aan)


Berita Terkait