"Ya tentu kurang etislah ya, tetapi itu hak demokrasi masing-masing. Karena itu kan tentu di menterinya yang ada di kabinet dengan fraksi kadang-kadang memang beda pendapat, semua partai begitu, partai yang lain setuju tapi dikritik, itu biasa saja," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
JK mengaku belum tahu apakah sikap PAN tersebut akan berdampak ke koalisi atau tidak. "Ya saya belum tahu," ujar JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang dipidana? Yang berbuat tentu yang bisa dipidana, kalau anggota biasa tidak, sudah dibubarkan HTI, ada nggak orang HTI masuk pidana? Nggak kan," tutur JK.
JK menjelaskan UU Ormas yang baru hanya 'membalik' sedikit soal mekanisme pembubaran ormas. Namun tetap saja prosesnya bisa dibawa ke pengadilan.
"Ini dibalik sedikit, artinya kalau pemerintah menganggap lewat tim yang dibuat oleh pemerintah menganggap bahwa ini melanggar sila-sila Pancasila atau melanggar undang-undang yang lain itu dapat dibubarkan, tapi ormas yang bersangkutan itu dapat mengajukannya itu ke pengadilan, naik bandinglah ke pengadilan," jelas JK.
"Sebenarnya hampir sama. (Yang) satu pengadilan dulu, langsung pengadilan (lalu) pemerintah memutuskan. Ini pemerintah memutuskan baru kalau mau bawa pengadilan, prinsipnya berbeda tapi hampir sama. Ujungnya sebenarnya pengadilan, pasti semua yang dibubarkan ujungnya pengadilan. Bukan pasti, dapat diyakini semua ke pengadilan," imbuhnya. (rna/dhn)