DPR Terima Berkas Revisi UU Ormas Partai Demokrat

DPR Terima Berkas Revisi UU Ormas Partai Demokrat

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 15:33 WIB
Penyerahan berkas revisi UU Ormas (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Perwakilan Partai Demokrat menyerahkan berkas revisi UU Ormas yang telah dirapatkan pada Senin (30/10). Penyerahan berkas diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Hari ini DPR menerima usulan revisi UU Ormas sebagai tindak lanjut dari langkah yang kita ambil beberapa waktu lalu," kata Agus dalam sambutannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Penerimaan berkas hanya diterima oleh Agus karena saat ini DPR sedang dalam masa reses. Sehingga, Agus menyebut berkas yang telah diserahkan tidak bisa langsung diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saat ini sedang reses, jadi pimpinan yang ada hanya saya. Setelah ini kita terima pasti akan kita proses seusai dengan peraturan perundangan, tapi waktunya karena ini sedang reses jadi tidak bisa langsung diproses dalam satu atau dua hari," tambah Agus.

Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) juga mensyukuri bahwa pada masa reses kegiatan administrasi masih tetap berjalan.

"Hari ini kami ingin meneruskan kerja-kerja politik yang saya pikir saat reses ini kerja politik tidak bisa dilanjutkan. Yang penting kegiatan administrasi masih bisa dikerjakan," ujar Ibas.

"Seluruh anggota Fraksi Demokrat sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan, kami ingin menyerahkan beberapa berkas dan naskah akademis usulan inisiatif Partai Demokrat ada beberapa berkas dan lampiran yang sudah ditandatangani untuk kemudian dapat diteruskan dengan mekanisme," lanjutnya.
sesuai
Selain Ibas, hadir juga pada penyerahan berkas tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Diketahui Partai Demokrat telah menuntaskan penyerahan berkas revisi UU Ormas hari ini mulai dari Kemendagri, Kemenkum HAM, dan terakhir DPR. (yas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads