Dalam rapat itu, Azhari mengeluarkan selembar bendera bintang bulan dan kemudian menyerahkannya ke Nova. Rapat paripurna itu berlangsung di Gedung DPR Aceh di Jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/10/2017).
Anggota dewan dari Partai Aceh ini mengaku sengaja memberikan langsung bendera kepada wagub agar Pemerintah Aceh membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengibaran bendera secara sah. Pasalnya, belum ada aturan yang jelas untuk mengibarkan bendera yang masih dalam masa cooling down tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendera bulan bintang sendiri sudah disahkan menjadi bendera Aceh oleh anggota DPRA beberapa tahun lalu. Namun Pemerintah Pusat tidak menerima bendera tersebut karena diklaim mirip dengan bendera yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka pada masa konflik. Pembahasan terkait bendera tersebut hingga kini belum ada titik temu meski sudah beberapa kali dilakukan cooling down.
Pasca pengesahan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh, sudah beberapa kali ditemukan bendera bintang bulan berkibar disejumlah daerah. Meski akhirnya pihak kepolisian dan TNI menurunkannya.
Menurut Azhari, bendera bintang bulan sudah mempunyai payung hukum setelah ditetapkan sebagai bendera Aceh.
"Bendera dan lambang Aceh yang sudah memiliki qanun malah dilarang berkibar, ini ada apa?" jelas Azhari.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharruddin, mengatakan, pengesahan bendera bintang bulan menjadi bendera Aceh sudah melalui proses perundangan seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki.
"Pengibarannya bendera merah putih di atas dan bersanding dengan bendera Aceh di bawahnya. Kita ingin menyatukan hakikat bendera itu," ungkap Muharuddin.
Di halaman kantor DPR Aceh sendiri saat ini sudah terpasang dua tiang bendera. Satu tiang lebih tinggi untuk mengibarkan bendera merah putih dan satu tiang lagi rencananya untuk mengibarkan bendera Aceh. (asp/asp)











































