Demikian disampaikan, Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gi Dion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Riau, Jl Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (31/10/2017). Menurut Dion, selain disita trenggiling, pihaknya juga menyita sisik trenggiling satu kantong dengan berat sekitar 4 kg.
"Dalam kasus ini kita mengamankan dua orang tersangka yakni, AM dan J. Turut kita amankan juga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang mengangkut trenggiling," kata Dion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita menerima informasi dari lapangan bahwa akan akan penyelundupan trenggiling ke Malaysia," kata Dion.
Masih menurut Dion, kedua tersangka ini masih satu jaringan dengan komplotan penyelundup trenggiling yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap TNL AL di Dumai dengan barang bukti 102 trenggiling.
"Mereka ini masih satu jaringan yang ditangkap TNI AL. Mereka ini berencana akan membawa trenggiling ini di Malaysia dengan traksaksi jual belinya di tengah laut," kata Dion.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, kata Dion, mereka ternyata sudah 14 kali lolos menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Kedua tersangka sebagai pengepul ini membeli trenggiling seharga Rp 30 ribu per kg.
"Mereka menjual di tengah laut harganya Rp 600 ribu/kg sampai Rp 1 juta/ kg. Harga sisiknya 1 kg mencapai Rp 10 juta. Dari 70 ekor yang kita amankan, diperkirakan bisa mereka jual seharga Rp 200 juta," kata Dion.
"Tersangka kita jerat UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan KUHP," tutup Dion. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini