F-Golkar DKI: Penyetopan Izin Alexis Belum Penuhi Unsur Perda Kepariwisataan

F-Golkar DKI: Penyetopan Izin Alexis Belum Penuhi Unsur Perda Kepariwisataan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 14:49 WIB
Hotel Alexis (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Fraksi Golkar DPRD DKI mengatakan penolakan izin tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita juga menghormati langkah-langkah Pak Anies dan Pak Sandi untuk menerapkan langkah penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Cuma dalam konteks Alexis ini bukan saya mendukung Alexis, kami melihat langkah-langkah yang diambil Pemprov DKI ini belum memenuhi unsur di Perda Kepariwisataan. Sebagai contoh, di dalam surat PTSP itu kan di dalamnya kan memuat publikasi media," kata Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD DKI Judistira Hermawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (31/10/2017).

Judistira menilai penolakan izin Alexis berdasarkan publikasi media dinilai tidak tepat. Dia menuturkan penolakan izin Alexis harus didasari temuan faktual dari pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ini sebenarnya kan tidak dibenarkan di dalam Perda Pariwisata itu untuk menutup tempat hiburan malam hanya berdasarkan media ya. Ini harus berdasarkan temuan-temuan faktual, baik kepolisian maupun Pemprov DKI Jakarta sendiri," jelasnya.

Judistira khawatir, bila penolakan izin tidak didasari prosedur yang berlaku, hal itu akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha hiburan malam lainnya. Dia menuturkan aspek kepastian hukum harus dikedepankan dalam masalah tersebut.

"Ekspektasi dunia usaha bagaimana? Orang berusaha dia harus mendapatkan kepastian hukum. Kalau ini tidak dilakukan, ditemukan pelanggaran-pelanggaran secara sepihak, maka Pemprov DKI Jakarta harus membuktikan," terangnya.

Sebelumnya, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id ditolak Pemprov DKI. Sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut, pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan pihaknya melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan untuk mengendalikan kegiatan negatif di masyarakat. Edy menegaskan pihaknya menolak permohonan izin Alexis untuk mencegah dampak yang tidak baik.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy.

Detikcom sendiri pernah melakukan penelusuran soal aktivitas di 'lantai surga' Alexis ini, berikut hasil reportasenya.
(fdu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads