"Kami membentuk tim khusus, Bupati (Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar) juga telah melakukan hal yang sama. Tapi di luar itu kami akan membentuk khusus pabrik kembang api dan bahan berbahaya. Memang dari derajat berbahayanya cukup tinggi. Itu akan segera dibentuk," kata Plh Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker, Maruli Apul Hasoloan, di Gedung DPR RI, Selasa (31/10/17).
Maruli mengatakan, pabrik kembang api atas nama PT Panca Buana Cahaya Sukses menyalahi aturan K3. Salah satunya, pabrik nahas itu tidak menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menjelaskan, pabrik kembang api yang terbakar di Tangerang hanya memiliki empat unit alat pemadam kebakaran ringan. Ia mengatakan, jumlah itu tidak memadai untuk menanggulangi kebakaran di pabrik yang cukup Besar.
Selain itu, pabrik juga tidak mempunyai jalur evakuasi yang sesuai standar K3. Al Hamidi menyebut pabrik hanya memiliki satu pintu evakuasi yang berada di depan pabrik.
"Perusahaan belum melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," tegas dia. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini