"Kemarin saya tanya yang laporan terhadap Pak Saut, masih dipanggilin yang pelapor-pelapornya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Martinus kemudian menjelaskan penanganan kasus Saut Situmorang sesuai dengan prinsip Polri yakni menerima laporan lalu menanyakan kepada para ahli terkait ada tidaknya unsur pidana seperti yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi terkait tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Novanto. Namun, KPK menegaskan bila pencegahan Novanto sudah sesuai prosedur.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Tentu sudah sesuai dengan dasar kewenangan dan prosedur yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (16/10).
Pelaporan Saut ke Bareskrim dilakukan pada 9 Oktober lalu ke Bareskrim. Kemudian, pada 13 Oktober, polisi sudah memeriksa pelapor yang bernama Sandi. Setelah diperiksa, Sandi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pelaporan yang dilayangkan Sandi. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini