"Kita tegas. Hari ini kita sampaikan sebuah pesan yang sangat jelas kepada pengelola hiburan untuk mematuhi seusai aturan," kata Sandi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Nipah Raya, Petogogan, Jaksel, Selasa (31/10/2017).
Menurut Sandi, pekerjaan yang dilakukan untuk membahagiakan warga Jakarta bukan perkara mudah. Terlebih Jakarta berada di peringkat sembilan daftar kota besar dunia yang paling berbahaya untuk perempuan, berdasarkan survei Yayasan Thomson Reuters, yang diumumkan pada Selasa (17/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandi berjanji akan tetap memikirkan nasib pekerja Alexis. Nantinya para pekerja tersebut akan dikoordinasikan dalam program OK OCE dan disalurkan melalui Disnaker.
"Kita akan koordinasikan nanti dalam program OK OCE. Bahwa yang kerja di hotelnya nanti kita akan salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel yang serupa," kata Sandi usai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Mantap Praja Jaya - 2017", di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini.
Untuk diketahui, permohonan TDUP Alexis tidak diperpanjang oleh Dinas PTSP DKI. Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
(adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini