Ada 2 Tipe Kamar di Lantai 7 Alexis, yang Besar Ada Bathtub

Ada 2 Tipe Kamar di Lantai 7 Alexis, yang Besar Ada Bathtub

Indra Komara - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 13:21 WIB
Kamar di lantai 7 Hotel Alexis (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Lantai 7, yang disebut sebagai 'surga dunia', diperlihatkan setelah izin Hotel dan Griya Pijat Alexis disetop oleh Pemprov DKI. Ada 2 tipe kamar di lantai 7 tersebut.

detikcom dan wartawan lain diajak naik ke lantai 7 seusai jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Kamar-kamar itu ada di lorong sebelah kanan lift.

Saat wartawan tiba, pintu-pintu kamar itu sudah terbuka. detikcom masuk ke salah satu kamar yang merupakan tipe lebih kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kamar tersebut, ada 1 kasur yang disertai 2 bantal. Ada cermin di depan dan di belakang kasur. Tidak ada TV di kamar ber-AC tersebut. Di samping kasur, ada telepon.

Kamar tipe yang lebih kecil di Alexis / Kamar tipe yang lebih kecil di Alexis (Indra Komara/detikcom)


Dekat jendela bertirai emas, ada sofa berwarna hitam dengan 2 bantal kecil. Di kamar itu, ada toilet dan shower yang hanya dibatasi tirai dengan kasur.

Beranjak ke kamar tipe kedua yang ukurannya lebih besar. Ada 1 kasur dengan 2 bantal, sama dengan kamar tipe pertama. Di depan kasur ada ornamen, sedangkan di sisi lain ada cermin.

Ada panggung di pojok kamar dengan bantal berukuran kecil serta bathtub di dalam kamar. Sementara itu, toilet berada di sisi terpisah. Ada pula TV di kamar tersebut.

Kamar tipe yang lebih besar di Alexis / Kamar tipe yang lebih besar di Alexis (Indra Komara/detikcom)


Di dua tipe kamar tersebut, ada nampan dengan botol kecil berisi cairan. Tidak ada tulisan atau merek di botol-botol tersebut. Ada pula kulkas berukuran kecil.

Manajemen Alexis sendiri lewat Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, sudah buka suara soal penyetopan izin oleh Pemprov DKI. Alexis menegaskan tidak ada pelanggaran terkait narkoba dan asusila di hotelnya.

Video hotel Alexis hari ini bisa disaksikan di bawah:

[Gambas:Video 20detik]

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan apa pun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut didasari surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.

Sebelumnya detikcom pernah melakukan penelusuran soal aktivitas di 'lantai surga' Alexis ini, berikut hasil reportasenya. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads