detikcom dan wartawan lain diajak naik ke lantai 7 seusai jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Kamar-kamar itu ada di lorong sebelah kanan lift.
Saat wartawan tiba, pintu-pintu kamar itu sudah terbuka. detikcom masuk ke salah satu kamar yang merupakan tipe lebih kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dekat jendela bertirai emas, ada sofa berwarna hitam dengan 2 bantal kecil. Di kamar itu, ada toilet dan shower yang hanya dibatasi tirai dengan kasur.
Beranjak ke kamar tipe kedua yang ukurannya lebih besar. Ada 1 kasur dengan 2 bantal, sama dengan kamar tipe pertama. Di depan kasur ada ornamen, sedangkan di sisi lain ada cermin.
Ada panggung di pojok kamar dengan bantal berukuran kecil serta bathtub di dalam kamar. Sementara itu, toilet berada di sisi terpisah. Ada pula TV di kamar tersebut.
![]() |
Di dua tipe kamar tersebut, ada nampan dengan botol kecil berisi cairan. Tidak ada tulisan atau merek di botol-botol tersebut. Ada pula kulkas berukuran kecil.
Manajemen Alexis sendiri lewat Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, sudah buka suara soal penyetopan izin oleh Pemprov DKI. Alexis menegaskan tidak ada pelanggaran terkait narkoba dan asusila di hotelnya.
Video hotel Alexis hari ini bisa disaksikan di bawah:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan apa pun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut didasari surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Sebelumnya detikcom pernah melakukan penelusuran soal aktivitas di 'lantai surga' Alexis ini, berikut hasil reportasenya. (imk/tor)