"Nanti didalami lagi ya. Nanti kita dalami lagi karena itukan kita belum tahu informasi sebenarnya, apakah itu betul barang bukti atau bukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku belum menerima penjelasan resmi dari KPK mengenai isu tersebut. Dia hanya mendapat kabar 2 penyidik Polri dikembalikan KPK karena masa dinasnya sudah habis di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Polri, dua perwira tersebut menjadi perhatian kita. Tentang info yang beredar tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan. Kita akan dalami," jelas Martinus.
Sebelumnya diberitakan, dua penyidik KPK dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri. Muncul isu miring terkait pengembalian dua penyidik tersebut yakni soal perusakan barang bukti.
Dua penyidik yang dikembalikan tersebut berinisial RR dan H. Pengembalian 2 penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab isu tersebut dengan menerangkan 2 penyidik yang dikembalikan ke Mabes Polri sudah diperiksa secara internal. Pemeriksaan terkait dengan adanya isu perusakan barang bukti.
"Kalau itu sedang dalam proses kemudian ada permintaan dari sana, jadi ada pemeriksaan di PI (pemeriksaan internal di KPK). Kemudian pada waktu teman-teman diperiksa kemudian pada waktu tengah diperiksa itu ada permintaan, dan kalau Anda lihat hasilnya juga paling berat dikembalikan," kata Agus.
(dhn/fjp)