"Terhadap BPJS Ketenagakerjaan, baru 27 yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 hanya 27," ujar Al Hamidi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Selain itu, Al Hamidi juga menyebut pabrik nahas itu belum menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Itu juga bentuk pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itu juga melanggar soal tenaga kerja di bawah umur. Mereka juga menyalahi aturan penggajian karyawan pabrik.
"Perusahaan melanggar ketentuan terkait pembayaran upah minimum. Ada PHL dan memperkerjakan pekerja di bawah upah mininum," ucap dia.
Menurut Al Hamidi, pelanggaran ini umum dilakukan perusahaan yang baru beroperasi. "Pelanggaran ini sering dilakukan khususnya perusahaan baru berdiri," cetus dia. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini