Pemprov Banten: Hanya 27 Pekerja Pabrik Kembang Api Ikut BPJS

Pemprov Banten: Hanya 27 Pekerja Pabrik Kembang Api Ikut BPJS

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 12:58 WIB
Rapat Komisi IX DPR bersama Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang. Foto: Gibran/detikcom
Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membeberkan sejumlah pelanggaran PT Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi kembang api lalu meledak. Kesalahan itu seperti pengikutsertaan karyawan pabrik dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Terhadap BPJS Ketenagakerjaan, baru 27 yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 hanya 27," ujar Al Hamidi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Selain itu, Al Hamidi juga menyebut pabrik nahas itu belum menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Itu juga bentuk pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan belum melaksanakan standar K3. Ini jelas di mana perusahaan tersebut beroperasi banyak melanggar," sebutnya.

Perusahaan itu juga melanggar soal tenaga kerja di bawah umur. Mereka juga menyalahi aturan penggajian karyawan pabrik.

"Perusahaan melanggar ketentuan terkait pembayaran upah minimum. Ada PHL dan memperkerjakan pekerja di bawah upah mininum," ucap dia.

Menurut Al Hamidi, pelanggaran ini umum dilakukan perusahaan yang baru beroperasi. "Pelanggaran ini sering dilakukan khususnya perusahaan baru berdiri," cetus dia. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads