Kembali Tanggapi Jaksa, Pengacara Minta Buni Yani Dibebaskan

Kembali Tanggapi Jaksa, Pengacara Minta Buni Yani Dibebaskan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 12:13 WIB
Suasana persidangan Buni Yani (Foto: Dony Indra/detikcom)
Bandung - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kembali menanggapi tuntutan jaksa dalam duplik. Dia meminta majelis hakim membebaskan Buni dari segala tuntutan.

"Berdasarkan hal-hal yang disampaikan. Maka kami memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk memutuskan menerima pleidoi kami," ucap Aldwin dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).

Menurut Aldwin, replik yang sebelumnya dibacakan jaksa tidak jelas. Dia mengatakan banyak poin-poin dari pleidoi Buni yang tidak dijawab oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum) atau setidak-tidaknya membebaskan dari segala tuntutan hukum," kata dia.

"Atau apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil," kata Aldwin menambahkan.

Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun penjara atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni didakwa memotong dan menyebarkan video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads