"Berdasarkan hal-hal yang disampaikan. Maka kami memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk memutuskan menerima pleidoi kami," ucap Aldwin dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).
Menurut Aldwin, replik yang sebelumnya dibacakan jaksa tidak jelas. Dia mengatakan banyak poin-poin dari pleidoi Buni yang tidak dijawab oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil," kata Aldwin menambahkan.
Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun penjara atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni didakwa memotong dan menyebarkan video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini