Pernyataan tersebut disampaikan Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dan Mochamad Fadjri dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Fadjri menjelaskan griya pijat mereka di lantai 7 sudah ditutup per hari ini, 31 Oktober 2017, karena izinnya sudah habis sehari sebelumnya. Sedangkan untuk hotel, mereka bingung kenapa izinnya tidak diperpanjang karena selama ini tidak ada pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dan Muhammad Fajri. (Indra Komara/detikcom) |
Menurut Fadjri, pihaknya sudah mengurus perizinan hotel dan griya pijat sejak Juli lalu melalui sistem online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
"Namun sampai dengan saat ini belum ada, prosedurnya kita lakukan permohonan, pemeriksaan berkas PTSP, ketiga peninjauan lokasi atau survei. Nah, yang kami tahu di Alexis ini belum ada survei," ucapnya.
Hal senada disampaikan Lina. Dia menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar masalah ini jelas dan mereka bisa beroperasi kembali.
"Kami akan melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta supaya kita sama-sama cari solusi. Karena seperti yang saya tegaskan, ini belum dapat diproses, bukan dicabut. Kami mau menanyakan belum dapat diproses karena hal apa, kemudian bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan supaya semua berjalan," ujar Lina.
"Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada pelanggaran dalam bentuk apa pun. Kami sudah melakukan prosedur administrasi dan sebenarnya harusnya bisa diproses seperti tahun sebelumnya," sambungnya.












































Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dan Muhammad Fajri. (Indra Komara/detikcom)