Undang POM TNI, KPK Koordinasi Lanjutan terkait Praperadilan

Undang POM TNI, KPK Koordinasi Lanjutan terkait Praperadilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 11:51 WIB
Undang POM TNI, KPK Koordinasi Lanjutan terkait Praperadilan
Petugas POM TNI di KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Pagi ini, KPK kedatangan petugas POM TNI dan beberapa jajaran pejabat TNI. Kedatangan tersebut terkait koordinasi lanjutan untuk menghadapi praperadilan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).

"Ya. Koordinasi lanjutan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus pengadaan Heli AW -101," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Sekitar pukul 09.49 WIB, tampak petugas POM TNI datang ke KPK dan disambut 2 pegawai KPK. Febri menyebut koordinasi akan dilakukan dengan Biro Hukum KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama dengan TNI merupakan salah satu langkah KPK meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi. Terutama karena ada komitmen dari Panglima TNI dan jajarannya untuk melakukan perbaikan bersama," terang Febri.

Walau pihak tergugat dalam kasus ini adalah KPK, Febri mengatakan konsekuensi gugatan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang juga sedang diproses oleh POM TNI. Sidang itu dijadwalkan pada Jumat (3/11) pekan ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya sidang perdana pada Jumat (20/10) sempat ditunda. Pasalnya KPK tidak hadir karena masih akan berkoordinasi dan menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan.

Dalam koordinasi sebelumnya antara KPK-TNI saat pengumuman tersangka kasus ini, Jumat (26/5), Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sempat berkata ada perintah Presiden Joko Widodo langsung untuk mengusutnya hingga tuntas. Sebagai tindak lanjut, Gatot menyatakan akan membentuk tim investigasi dengan mengeluarkan surat perintah Panglima TNI pada 29 Desember 2016.

Koordinasi antara KPK-TNI juga disebut Febri akan kembali dilaksanakan pekan depan. Koordinasi itu untuk menghadapi sidang praperadilan yang rencananya digelar Jumat (3/11).

Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI, tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.


(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads