Izin Disetop, Alexis Rumahkan 1.000 Karyawan

Izin Disetop, Alexis Rumahkan 1.000 Karyawan

Indra Komara - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 11:50 WIB
Pihak Hotel Alexis memberi keterangan pers (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Pihak hotel pun merumahkan 1.000 karyawannya.

"Pegawai tetap ada 600 orang dan 400 orang pegawai lepas. Nasib karyawan sementara dirumahkan. Oleh sebab itu, tidak ada yang kerja," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita.

Pernyataan tersebut disampaikan Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Dia didampingi rekannya, Mochamad Fadjri.

Lina menjelaskan pihaknya sudah berupaya memperpanjang izin sejak Juli 2017, namun belum ada respons dari Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per hari ini, hotel dan griya pijat Alexis, menurut Lina, sudah resmi tidak beroperasi sementara. Mereka berharap ada jalan keluar dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Dalam 9 poin pernyataan yang dibacakan Lina, pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib 1.000 karyawan mereka.

[Gambas:Video 20detik]


"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti, belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencarian mereka," ujarnya.
(hri/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads