"Pegawai tetap ada 600 orang dan 400 orang pegawai lepas. Nasib karyawan sementara dirumahkan. Oleh sebab itu, tidak ada yang kerja," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita.
Pernyataan tersebut disampaikan Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Dia didampingi rekannya, Mochamad Fadjri.
Lina menjelaskan pihaknya sudah berupaya memperpanjang izin sejak Juli 2017, namun belum ada respons dari Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 9 poin pernyataan yang dibacakan Lina, pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib 1.000 karyawan mereka.
"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti, belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencarian mereka," ujarnya.











































