"Jadi penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. TNI berkoordinasi dengan KPK terkait informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI. Jadi di TNI berjalan terus," kata Gatot di Kompleks Yonkav 7, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia terkait peradilan koneksitas. Gatot juga menjelaskan meskipun nantinya di pengadilan sipil proses berhenti bukan berarti di pengadilan militer juga berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gatot, POM TNI menetapkan seseorang jadi tersangka tentu dengan bukti yang kuat. Sebab itu akan mempengaruhi psikologis keluarga yang bersangkutan.
"Saya perintahkan kepada POM TNI karena itu (penetapan tersangka) akan berkaitan dengan psikologi keluarga, setelah bukti kuat baru kita tetapkan," ucap dia.
Gugatan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh. KPK sebelumnya menyebut gugatan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang juga sedang diproses oleh POM TNI.
"KPK telah melalukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh). Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/10). (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini