"Kalau itu sedang dalam proses kemudian ada permintaan dari sana, jadi ada pemeriksaan di PI (pemeriksaan internal di KPK). Kemudian pada waktu teman-teman diperiksa kemudian pada waktu tengah diperiksa itu ada permintaan, dan kalau Anda lihat hasilnya juga paling berat dikembalikan," kata Agus di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Agus tidak menjelaskan secara detail mengenai ada-tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 2 penyidik tersebut. Dia hanya menyebut dalam surat pengembalian ke instansi asal itu tertulis juga peristiwa yang terjadi soal 2 penyidik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang paling berat kan dikembalikan, apa kita bisa mecat polisi, lho iya kan. Suratnya waktu pengembalian, kita sebutkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dua penyidik KPK dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri. Muncul isu miring terkait pengembalian dua penyidik tersebut yakni soal perusakan barang bukti.
Dua penyidik yang dikembalikan tersebut bernama berinisial RR dan H. Pengembalian 2 penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017.
(dhn/fjp)