Kasus e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK

Kasus e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 10:35 WIB
Kasus e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK
Chairuman tampak menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait kasus e-KTP. Dia akan diminta bersaksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Chairuman Harahap diagendakan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Chairuman sudah hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan tampak datang seorang diri. Namun, Chairuman tidak mengatakan tujuan kedatangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saya) Sehat. Terima kasih," kata Chairuman sambil masuk ke dalam KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia kemudian menuju meja resepsionis dan duduk di ruang tunggu. Kemudian pukul 10.27 WIB dia naik ke ruang penyidikan.

Dalam sidang vonis e-KTP, Kamis (20/7), hakim membeberkan catatan berisi rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Salah satunya Chairuman Harahap.

"Menimbang bahwa pada tahun 2012, Sugiharto datang ke ruang kerja Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pada saat itu, hanya ada terdakwa I Irman dan terdakwa II. Terdakwa II Sugiharto memperlihatkan kepada terdakwa I Irman secarik kertas catatan. Menurut terdakwa Sugiharto, catatan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang isinya antara lain rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap, dan Komisi II DPR RI," ucap hakim Franky saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung kesaksian saksi-saksi lain. Namun dalam persidangan, Chairuman membantah pemberian uang tersebut. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads