"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," kata Lina Novita dan Mochamad Fadjri, selaku Legal and Corporate Affair Alexis Group, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).
Meski demikian, pihak Alexis mengaku siap bekerja sama dengan Pemprov DKI. Mereka juga mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menegaskan usahanya di bidang pariwisata dan perizinannya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. "Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Siang nanti, pihak Alexis akan menggelar jumpa pers terkait penyetopan izin. Mereka juga akan mengungkap soal lantai 7 yang desas-desusnya selama ini disebut sebagai 'surga dunia'.
Konferensi pers itu untuk menyikapi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini