"Tadi malam pukul 19.00 WIB, Polda Metro Jaya menangguhkan dua orang tersangka yang berkaitan dengan unras di depan Istana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Kedua orang itu adalah IM dan MAS. "Dan semua ini ada permohonan penangguhan dan kemudian penilaian penyidik bisa kami tangguhkan," ujar Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM adalah mahasiswa STEI-SEBI Depok, sedangkan MAS mahasiswa IPB. Keduanya, selain dituduh merusak barang secara bersama-sama, diduga melakukan provokasi.
IM dan MAS dikenai Pasal 160, 170, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara karena melakukan provokasi. Sedangkan 12 mahasiswa lainnya dijerat dengan Pasal 170, 216, dan/atau 218 KUHP. (mei/aan)