Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga hari ini, polisi telah memeriksa 60 saksi. Selain itu, polisi sudah mengumpulkan 400 rekaman CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
"Sudah 60 saksi. CCTV yang kita dapatkan sudah 400-an. Pemeriksaan CCTV kan perlu waktu panjang. Warga yang punya rekaman kan ada yang ke luar kota, ada yang kerja. Jadi tidak mudah juga prosesnya," kata Argo ketika dihubungi, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bahwa itu situasinya agak gelap. Kemudian saksi yang melihat juga terbatas. Sarana seperti CCTV yang didapatkan juga tidak terlalu jelas gambarnya," ucapnya.
Argo mengatakan pihak kepolisian secara transparan membuka kemajuan penyelidikan ini. Pihak KPK dipersilakan mengetahui kemajuan penanganan kasus ini. Polri juga bersedia bila pihak KPK hendak datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sesuai aturan saja. Kalau (pihak KPK) melihat apa yang sudah dilakukan penyidik Polri, boleh saja. Sejauh mana yang sudah dilakukan, kita terima, kita tindak lanjuti apa yang sudah kita lakukan. Begitu juga bila mau ikut ke TKP untuk mengecek saksi atau mencari petunjuk. Jadi kita transparan dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.
Novel mengalami teror penyiraman air keras pada 11 April 2017 sepulang dari salat subuh di masjid dekat rumahnya. Polri dan KPK berencana membentuk tim untuk mempercepat pengusutan kasus ini. Namun KPK tidak jadi bergabung dengan tim ini karena tindak kriminal umum bukan ranah komisi antirasuah. (jbr/tfq)











































