"Kita akan koordinasikan nanti dalam program OK OCE. Bahwa yang kerja di hotelnya nanti kita akan salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel yang serupa," kata Sandi usai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Mantap Praja Jaya - 2017", di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Sandi menjelaskan, untuk pekerja yang bekerja di bagian restoran, akan disalurkan ke restoran-restoran yang dimiliki oleh pengusaha yang tergabung dalam OK OCE. Sementara untuk pekerja yang bekerja di bagian kecantikan dan spa akan disalurkan ke program-program kecantikan, rias pengantin, maupun tempat spa yang terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, permohonan TDUP Alexis tidak diperpanjang oleh Dinas PTSP DKI. Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. (tfq/tfq)











































