"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan yang melanggar bisa difoto ditunjukin. Masa ini mau difoto, fotonya ditunjukkan. Gimana coba," kata Anies usai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Mantap Praja Jaya - 2017", di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki bukti-bukti. Bukti tersebut yang kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk tidak memproses perpanjangan izin usaha Alexis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. (tfq/tfq)











































