"Artinya Pak Anies jangan berhenti soal Alexis saja. Karena banyak tempat-tempat yang lain juga melakukan hal-hal yang sama seperti itu (dugaan asusila)," kata Soenirman saat dimintai tanggapan detikcom, Selasa (31/10/2017).
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra melihat keputusan Anies sebagai peringatan untuk hotel-hotel atau tempat hiburan malam lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, Soenirman mengapresiasi keputusan Anies. Sebagai partai pengusung, dia menekankan Gerindra akan mendukung keputusan Anies terkait pemberantasan prostitusi di Ibu Kota.
"Sangat mendukung. Karena apa pun itu kan visi beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Anies Baswedan mengatakan keputusan itu menandakan bahwa apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin (30/10/2017). (tfq/tfq)











































