"Kalau berkenan, nanti kita perlihatkan seperti apa sebenarnya. Media selama ini mungkin belum tahu, supaya melihat langsung," kata staff Legal & Corporate affair Alexis Grup, Lina Novita, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Selasa (31/10/2017) pagi.
Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, memang sudah lama jadi perbincangan. Banyak mitos menyelubungi hotel berkelir hitam ini, termasuk soal lantai 7 yang jadi lokasi tempat pijat.
Namun, Lina menyebut griya pijat di lantai 7 Hotel Alexis sama saja seperti tempat pijat pada umumnya. Dia membantah jika pihak hotel menyediakan praktik esek-esek di lokasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpa pers akan digelar pihak Hotel Alexis pukul 10.00 WIB nanti. Mereka akan bicara soal Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Edy sebelumnya mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," ujarnya.
Baca juga: Mengintip 'Lantai Surga' di Hotel Alexis |