Padahal, sebelumnya polisi menangguhkan penahanan Anwari dalam kasus pelepasan tembakan dan penganiayaan juru parkir Gandaria City beberapa waktu lalu. Tapi setelah kasus itu, setidaknya ada tiga kasus lain yang dilakukannya.
"Ada 4 kasus. Satu di Kebayoran Lama yang di Gandaria City. Kemudian, 2 kejadian di Pesanggrahan. Itu dilaporkan di Polsek Pesanggrahan. Itu terkait penganiayaan dengan korban satu Pak RT, satu sekuriti," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh kepada detikcom, Senin (30/10/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bengkel, jadi dia nembak-nembak terus kena atap seng bengkel. Jadi berlubang atap seng bengkelnya," ujar Bismo.
"Nggak (pakai senapan angin), itu pakai pistol," sambungnya.
Baca juga: Eks Dokter RSPAD Juga Dijerat UU Darurat |
Bismo mengatakan, jika Anwari kembali mengajukan penangguhan penahanan, maka akan menjadi hak prerogratif Kapolres Jaksel. Namun, dirinya selaku penyidik tak akan memberi rekomendasi atau izin bila nantinya Anwari kembali mengajukan penangguhan penahanan.
"Tidak kita rekomendasikan, tidak kita izinkan. Kalau ada seperti itu kan restunya Pak Kapolres. Cuma kalau dari kita kan, penyidik, masih menyarankan, memberi masukan tidak usah (diberi)," tuturnya.
Saat ini Anwari tengah mendekam di ruang tahanan Polres Jaksel untuk kedua kalinya. Anwari terancam dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 karena tak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata api. Anwari juga tak bisa menjelaskan asal mula senjata api yang digunakannya untuk menganiaya juru parkir di Gandaria City.
(jbr/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini