'Benteng' Alexis Mulai Digoyang Anies-Sandi

'Benteng' Alexis Mulai Digoyang Anies-Sandi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 06:00 WIB
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Izin daftar ulang Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ditolak oleh Pemprov DKI. Penolakan ini karena di dalam hotel Alexis dianggap terjadi praktik asusila.

Penolakan terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

[Gambas:Video 20detik]


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan Pemprov DKI menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Setelah daftar ulang ditolak, kegiatan di Alexis terhitung ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah yang dilakukan oleh Anies-Sandi ini pun menuai pujian. Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Sandi Mardani Ali Sera memuji langkah itu.

"Apresiasi Mas Anies dan Bang Sandi yang istiqomah menjaga janji kampanye. Alexis masuk dalam janji itu," kata Mardani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/10/2017).

"Gubernur ingin aturan kita jalankan bersama. Jakarta yang jauh dari maksiat keinginan warga Jakarta," tambahnya.

'Benteng' Alexis Mulai Digoyang Anies-SandiFoto: Indra Komara/detikcom


Awalnya, pihak Alexis meminta tanggapan atas penolakan perpanjangan izin daftar ulang yang dilayangkan melalui surat dengan Nomor 026B/GAH/X/17 pada 26 Oktober 2017. Dalam surat itu, juga dinyatakan bahwa biasanya daftar ulang yang mereka ajukan selalu keluar.

Pemerintah DKI pun merespons balik surat itu. Dalam jawaban Pemprov tersebut, juga disinggug soal kesusilaaan. Ada 4 poin jawaban Pemprov DKI:

Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Setelah penolakan itu tersiar, terjadi geger di dunia maya oleh para nitizen. Beberapa warga mendukung kebijakan Anies-Sandi dan ada juga yang menjadikan penolakan itu sebagai bahan candaan.

"Hari ini pecah telur satu, kita tidak memperpanjang izin Alexis," kata Sandiaga menanggapi soal Alexis.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan penolakan permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan realisasi dari janjinya. Penyetopan izin Alexis ditegaskan Anies dilakukan sesuai prosedur.

"Kita kerjakan dengan cara yang sistematis, dengan cara yang baik dan benar. Jadi Anda lihat tidak asal tabrak. Jadi sekarang janji kita sudah jelas dan hari ini kita lunasi. Ke depan kita akan terus dan ini bukan sesuatu yang selesai," ujar Anies.

Anies menegaskan Pemprov akan menata Jakarta menjadi lebih baik. Pengawasan dilakukan dengan turut melibatkan partisipasi warga agar menjadi optimal.

"Nanti dalam perjalanannya kita akan memanfaatkan laporan-laporan dari warga, kemudian juga pengawasan dari dinas pariwisata untuk kita mengambil langkah-langkah untuk membuat Jakarta yang lebih nyaman bagi semua," sambungnya.

Pihak kepolisian juga mengatakan akan turun tangan dan membantu pemprov DKI Jakarta menindak tegas kegiatan di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Bantuan tersebut akan diberikan jika Pemprov DKI meminta bantuan aparat.

"Itu kewenangan Pemprov. Bisa, bisa (ditindak kepolisian) atas permintaan Pemprov," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (tfq/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads