Culik dan Jual Anak di Bawah Umur, Samsul Ditangkap

Culik dan Jual Anak di Bawah Umur, Samsul Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 03:57 WIB
Culik dan Jual Anak di Bawah Umur, Samsul Ditangkap
Polres Jakut menggelar kasus penculikan di Penjaringan (Foto: Dok. Polres Jakarta Utara)
Jakarta - Samsul (27) ditangkap aparat Polres Jakarta Utara. Pria pengangguran ini menculik dan menjual anak di bawah umur berinisial RS (3).

Samsul bisa menculik RS dengan membohongi orang tua RS. Samsul mengatakan akan mengajak RS jajan, nyatanya dia malah membawa kabur RS.

"Pelaku berpamitan kepada orang tua korban ingin mengajak korban jajan di warung. Tetapi oleh pelaku SB, korban dibawa pergi ke daerah Kronjo Tangerang," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono lewat keterangannya, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bocah RS dikembalikan kepada orang tuanyaBocah RS dikembalikan kepada orang tuanya (Foto: Dok. Polres Jakarta Utara)

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (23/10) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Muara Baru RT 17/17, Penjaringan, Jakarta Utara. Samsul lalu menjual anak tersebut senilai Rp 4 juta kepada seseorang berinisial KH.

Uang tersebut kemudian digunakan Samsul untuk kepentingan pribadi. KH mengaku iba karena bocah RS disebut anak yatim dan orang tuanya tak mampu memberi nafkah.

"Lalu diserahkan kepada saudara KH. Selanjutnya saudara KH memberikan uang Rp 4 juta kepada pelaku SB. Dan oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pengakuan saudara KH, dia merasa iba karena pelaku SB mengatakan korban tersebut merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal," ungkapnya.

Samsul, pelaku yang menculik dan menjual bocah RS ditangkap (kaus kuning)Samsul, pelaku yang menculik dan menjual bocah RS ditangkap (kaus kuning) (Foto: Dok. Polres Jakarta Utara)

Anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko menangkap Samsul pada Rabu (25/10) sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Sementara bocah RS didapati di rumah KH di Tangerang.

Barang bukti yang disita petugas antara lain uang hasil penjualan yang tersisa Rp 1,7 juta, satu unit HP Samsung, sebuah tas warna biru. sebuah kaos korban, dan sebuah celana jeans. Pelaku disangkakan pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jbr/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads