Petugas keamanan berjaga ketat di kawasan hotel. Petugas tidak memperkenankan jurnalis melewati pintu masuk kompleks hotel.
"Mas, dari mana? Tinggalin nomor telepon aja nanti dihubungi," kata Rahmat selaku ketua keamanan, di lokasi, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas keamanan lainnya pun menunjukkan sikap serupa. Beberapa petugas keamanan berjaga di tiap pintu masuk. Petugas meminta jurnalis untuk meninggalkan lokasi.
Suasana Hotel Alexis pada Senin (30/10/2017) malam pasca-Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan (Foto: Indra Komara/detikcom) |
"Nggak boleh, Mas. Maaf ya," katanya sembari menggelengkan kepala.
Pantauan di lokasi pukul 20.50 WIB, kompleks pertokoan Hotel Alexis tampak sepi. Hanya beberapa kendaraan beroda dua yang memasuki kawasan hotel.
Sebelumnya siang tadi di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasakan surat Pemprov DKI yang menolak daftar ulang Hotel Griya Pijay Alexis.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. (jbr/jbr)












































Suasana Hotel Alexis pada Senin (30/10/2017) malam pasca-Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan (Foto: Indra Komara/detikcom)