"Itu haknya Gubernur. Namun saya mengingatkan agar lebih prosedural lagi," kata Bestari saat dihubungi detikcom, Senin (30/10/2017).
Bestari meminta Pemprov juga melihat dampak dari penolakan TDUP terhadap pekerja di Hotel Alexis. Penutupan harus diputuskan sesuai kategori pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestari juga mengkritisi angka 4 dalam surat bernomor 6866/-1.858.8 yang diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Edy Junaedi. Menurutnya, kata 'belum dapat diproses' janggal.
"Yang paling penting adalah apakah sudah prosedur dilaksanakan seperti itu. Karena menurut saya janggal. Masa bikin surat kemudian kepala PTSP mengatakan belum dapat diproses. Belum dapat diproses karena apa gitu. Apakah karena suratnya belum lengkap, apakah karena izin bangunannya atau nggak punya izin lokasi atau semacamnya. Apa gitu," sambung Bestari.
"Gubernur itu kan harus mengawal semua kepentingan. Dilihat dulu. Saya bukannya membela Alexis atau apa. Prosedurnya apakah sudah benar melakukan penutupan atau tidak memberi izin atau tidak memperpanjang ini apakah sudah benar. Kan itu perlu dipertanyakan lagi. Kalau benar payung hukumnya apa, dan apa yang dilanggar. Kan gitu," lanjutnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10). Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan. (fdn/fdn)











































