ICW: SPDP untuk Penyidik KPK Adalah Corruptor Fight Back

ICW: SPDP untuk Penyidik KPK Adalah Corruptor Fight Back

Aryo Bhawono - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 19:59 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Metro Jaya terhadap penyelidik dan penyidik KPK adalah langkah prematur. Penerbitan SPDP ini dapat menghambat proses hukum di KPK.

Ini karena penyelidik dan penyidik KPK yang diproses hukum di Polda Metro Jaya itu saat ini tengah menangani kasus dugaan suap eks auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Saat ini kasus dugaan suap Rochmadi masih bergulir di persidangan. KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Ini terlalu terburu-buru dan langkahnya-pun salah. Ini salah satu corruptor fight back," kata Febri Hendri saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan kepolisian seharusnya lebih dulu mengikuti kasus yang membelit Rochmadi di KPK. Jika menemukan kejanggalan mereka dapat menyarankan langkah praperadilan. Langkah penyidikan kepolisian dengan menerbitkan SPDP tersebut justru bisa menghambat kerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap Rochmadi.

Apalagi dua terdakwa penyuap Rochmadi, yakni mantan Irjen Kementerian Desa Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo sudah diputus bersalah pada 25 Oktober 2017. Mereka pun menerima putusan hakim yang memvonis mereka dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Bagi kami ini aneh, harusnya praperadilan. Polda Metro tidak boleh mengajukan penyidikan sembarangan. Ini serangan terhadap penyelidik dan penyidik KPK," tegas Febri.


Sebelumnya detikcom mendapatkan dua SPDP bernomor B/16280/X/2017/Datro tanggal 13 Oktober 2017, atas nama Ario Bilowo. Ia diadukan oleh Ikham Aufar Zuhairi atas tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 KUHP ketika melakukan operasi tangkap tangan Rochmadi Saptogiri di Gedung BPK pada 26 Mei 2017. Aufar merupakan anak Rochmadi.

Surat kedua bernomor B/73/3/X/2017/Datro, atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan tertanggal 25 Oktober 2017. Keduanya dilaporkan atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan oleh Arief Fadillah. Pelapor ini merupakan salah seorang saksi atas kasus penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rochmadi.

Kepala Sie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengkonfirmasi dua SPDP yang ditujukan kepada dua penyidik dan seorang penyelidik KPK itu. Penegak hukum KPK ini diadukan atas kasus yang membelit terdakwa suap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri.


"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," tulis Nirwan dalam pesan yang diterima detikcom, Senin (30/10/2017).

KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap dua penyidiknya itu. "Ya benar, beberapa pegawai KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya. Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (30/10/2017). (erd/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads