Rukyat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Rukyat mengakui penerimaan uang dan parsel itu terjadi pada 2008 dan 2009.
"Dari BAP anda di penyidikan ada pengakuan anda yang menerangkan anda terima dari saudara Dedi berturut-turut parsel 2008, parcel 2009, amplop melalui Nurhadi akhir tahun 2009 berisi uag Rp 50 juta terus melalui Nurhadi kembali Rp 50 juta lagi, total uang Rp 100 juta terus dua kali terima parcel?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar kepada Rukyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon pun bertanya ke Rukyat dasar penerimaan duit dan parsel tersebut. Apalagi duit itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) BPN Nurhadi Putra.
"Nurhadi itu datang, 'Pak ini titipan'. Saya itu pergi, pulang baru saya, 'ini apa, oh ya udah. Kalau mengenai parsel dan sebagainya saya buka di situ saya bagi-bagi saja," jelasnya.
Rukyat menjelaskan jika Dedi merupakan pelaksana tender pengadaan kendaraan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di BPN. Dia pun mengaku pernah menemui Dedi di ruangannya.
Rukyat pun mengaku menggunakan uang tersebut. Namun, dia kemudian mengembalikan uang itu ke KPK.
"Saya pergunakan dan sudah saya kembalikan, beberapa bulan yang lalu. Ada di BAP (kembalikan tahun) 2017, ke rekeningnya KPK," jelasnya.
Rukyat pun mengaku mengembalikan uang karena ada anjuran dari orang-orang dekatnya. Apalagi dia mengaku tidak menerima duit dan parsel itu langsung.
"Rela (mengembalikan) pak. Dari dulu saya tidak terima langsung dari yang bersangkutan. Saya pikir itu dari staf saya, karena dia memang kalau kami adakan perjalanan dinas, memang bagian yang urusi itu," jelasnya.
Rukyat mengakui sempat mengira duit yang diserahkan Nurhadi berasal dari dinas. Dia juga membenarkan uang itu tak langsung dikembalikan.
"Itu pak ada yang titip. pak dedi. ya udah saya bilang taruh situ aja, saya sudah hampir suruh kembalikan. Kalau saya kembailkan juga saat itu kebetulan sedang bekerja dengan yang lain," katanya.
"Apa halanganya kalau anda kembalikan," tanya Jhon.
"Memang tidak ada halangan Pak," jawab Rukyat singkat. (ams/dhn)











































